Setiap pelaku usaha pangan wajib memiliki izin usaha pangan yang diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan sesuai peraturan yang berlaku.
Data dokumen legalitas UMKM pangan yang terdaftar di Kota Tual meliputi NIB, sertifikasi halal, dan izin edar produk.
Pantau status perizinan Anda secara real-time. Daftar UMKM baru melalui halaman pendaftaran yang tersedia.
Informasi seputar perizinan NIB dan PSAT-PDUK untuk pelaku usaha pangan di Kota Tual.